Prinsip-prinsip Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling
![]() |
Prinsip Bimbingan dan Konseling |
Prinsip berasal dari sebuah kata “prinsipra” yang memiliki arti sebagai permulaan dengan cara tertentu yang melahirkan hal-hal lainnya, yang keberadannya bergantung pada permulaan itu. Prinsip merupakan hasil perpaduan antara kajian teoretis dan teori di lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. (Halaen, 2002: 63)
Prinsip pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling adalah menguraikan pokok-pokok dasar dari pemikiran yang dijadikan sebagai pedoman dalam yang harus diikuti dan bisa juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis dalam program pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno (1997) menyebutkan, “Prinsip merupakan hasil kajian teoretis dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan.” Berdasarkan pada pendapat ini dapat dinyatakan bahwa prinsip-prinsip pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling merupakan perpaduan dari hasil teori dan praktik yang dirumuskan dan kemudian dijadikan sebagai pedoman, sekaligus dasar untuk penyelenggaraan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
Prinsip-prinsip pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling antara lain adalah sebagai berikut:
- Sikap dan tingkah laku siswa adalah unik dan khas. Keunikan sikap dan tingkah laku siswa menjadi ciri yang menjadi aspek kepribadian siswa.
- Setiap siswa memiliki perbedaan serta memiliki berbagai kebutuhan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, diperlukan teknik-teknik yang sesuai dengan perbedaan dan berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh siswa.
- Bimbingan dan konseling pada prinsipnya diarahkan untuk membantu siswa agar mampu menghadapi dan mengatasi kesulitannya sendiri.
- Dalam proses pelaksanaan bimbingan, siswa yang dibimbing harus aktif, mempunyai banyak inisiatif sehingga proses bimbingan berpusat pada siswa yang dibimbing.
- Prinsip referal atau alih tangan kasus dalam bimbingan dan konseling perlu dilakukan, apabila masalah yang timbul tidak dapat diselesaikan oleh konselor sekolah (guru bimbingan dan konseling). Untuk menangani masalah tersebut, perlu diserahkan kepada petugas atau lembaga lain yang lebih ahli.
- Prinsip tahap awal, bimbingan dan konseling dimulai dengan kegiatan identifikasi kebutuhan dan kesulitan yang dialami oleh siswa.
- Proses bimbingan dan konseling dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kondisi konseli dan juga lingkungan masyarakatnya.
- Program bimbingan dan konseling di sekolah harus sejalan dengan program pendidikan pada sekolah yang bersangkutan.
- Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya dipimpin dan dilaksanakan oleh seorang petugas yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling.
- Program bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya diadakan evaluasi secara teratur. Maksud evaluasi ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling
Referensi
Prayitno dan Team, Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar (Jakarta; PT. Ikrar Mandiriabadi, 1997).