BIMBINGAN KONSELING POLA 17 PLUS DAN BIMBINGAN KONSELING KOMPREHENSIF
![]() |
Bimbingan konseling 17+ dan bimbingan konseling komprehensif |
A. BIMBINGAN DAN KONSELING POLA 17 PLUS
1. Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling
Sejarah lahir dan berdirinya ilmu Bimbingan dan Konseling di Indonesia berawal dari dimasukkannya Bimbingan dan Penyuluhan pada setting sekolah. Gagasan pemikiran ini dimulai sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu dari hasil Konferensi yang diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang selanjutnya menjadi IKIP) di kota Malang tanggal 20–24 bulan Agustus tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pada tahun 1971 berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) yang ada pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Lewat proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan terus dikembangkan, dan juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan“pada PPSP. Lalu lahir Kurikulum 1975 yang ditujukan untuk Sekolah Menengah Atas yang didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan. Pada tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (sekarang setingkat D2 atau D3) ditujukan untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai pada saat itu belum ada jatah pengangkatan guru Pedoman Bimbingan dari lulusan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pelaksanaan pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan semenjak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Dengan demikian keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara sah dan formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Keputusan menteri tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan yang di dilakukan di sekolah. Akan tetapi pada pelaksanaan dan penerapan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka. Sampai pada tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah masih tidak jelas, dan parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid memiliki pandangan yang kurang bersahabat dengan Pedoman Bimbingan. Sehingga muncul anggapan bahwa anak yang ke Pedoman Bimbingan diidentikan dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru Pedoman Bimbingan di benak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau memiliki masalah. Sampai pada lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya memuat aturan mengenai Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok yang ada dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk dari pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di dalam SK Mendikbud ini istilah yang awalnya Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Mulai dari sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
2. Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidakjelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya berbagai persepsi negatif terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling, banyak kritikan yang muncul sebagai wujud dari kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi atau penilaian negatif dan miskonsepsi terus berlarut. Masalah yang menggejala diantaranya: konselor yang ada di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah, Guru Bimbingan dan Konseling dianggap semata-mata hanya sebagai pemberi nasehat, Bimbingan dan Konseling dibatasi hanya pada penanganan masalah yang insidental, Bimbingan dan Konseling dibatasi untuk klien atau konseli tertentu saja, Bimbingan dan Konseling hanya melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, Guru Bimbingan dan Konseling bekerja sendiri dan tidak berkoordinasi dengan Guru lain, konselor sekolah diharuskan untuk aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan Bimbingan dan Konseling bisa atau dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan Bimbingan dan Konseling hanya berpusat pada keluhan awal atau pertama saja, banyak yang memiliki anggapan bahwa hasil pekerjaan Bimbingan dan Konseling harus segera bisa dilihat hasilnya, menyamaratakan cara penyelesaian atau pemecahan permasalahan untuk semua klien, memusatkan usaha Bimbingan dan Konseling pada penggunaan instrumentasi Bimbingan dan Konseling (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan Bimbingan dan Konseling dibatasi hanya untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja. Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dan dilaksanakan dengan pola yang tidak jelas, ketidakjelasan pola yang diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut ini :
a. Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga Pedoman Bimbingan di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperoleh Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
b. Semangat luar biasa untuk melaksanakan Pedoman Bimbingan di sekolah
Lahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena disana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing”.Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya.Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
c. Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya.Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing.Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan :
- Guru Pedoman Bimbingan (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.
- Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
- Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
- Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
- Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling. Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
3. Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :
- Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”
- Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru
- Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
- Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas:
- Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
- Bidang bimbingan: bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
- Jenis layanan: layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
- Kegiatan pendukung: instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
4. Pengertian
Pola umum bimbingan konseling di sekolah sering disebut dengan “BK Pola 17”.Disebut BK Pola 17 karena di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir pokok yang amat perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah.Pola umum bimbingan konseling meliputi keseluruhan kegiatan bimbingan konseling yang mencakup bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.Seluruh kegiatan bimbingan konseling di sekolah ditujukan terhadap seluruh peserta didik (siswa) yang secara langsung menjadi tanggungjawab guru pembimbing atau guru kelas.Pelayanan bimbingan konseling di sekolah dilaksanakan secara terprogram, teratur dan berkelanjutan.Pelaksanaan program-program itulah yang menjadi wujud nyata dari diselenggarakannya kegiatan bimbingan konseling di sekolah.
Jadi Pola bimbingan dan konseling pola 17+ adalah program bimbingan dan konseling/pemberian bantuan kepada peserta didik melalui, 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6 layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
5. Tujuan
Secara umum tujuan pola bimbingan dan konseling 17+ adalah Memberikan arah kerja/sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK / konselor, membantu peserta didik mengenal bakat, minat, dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karir yang sesuai dengan tuntutan kerja.
6. Fungsi
- Fungsi pemahaman, fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam rangka pengembangan siswa dan pemahaman tentang lingkungan.
- Fungsi pencegahan, fungsi bimbingan dan konseling yang berupaya mencegah peserta didik agar tidak mengalami sesuatu kesulitan atau pun menemui permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat dalam proses perkembangan peserta didik.
- Fungsi perbaikan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik mengubah hal yang kurang baik menjadi lebih baik serta dapat mengatasi berbagai permasalahan yang di hadapi.
- Fungsi pemeliharaan, fungsi bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk menjaga agar perilaku peserta didik yang sudah baik jangan sampai rusak kembali.
- Fungsi pengembangan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu siswa untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik.
- Fungsi penyaluran, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk memilih dan memantapkan penguasaan karier yang sesuai dengan bakat, minat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadian peserta didik.
- Fungsi penyesuaian, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, keluarga, sekolah dan masyarakat secara optimal.
- Fungsi adaptasi, fungsi bimbingan dan konseling yang membantu staf sekolah untuk mengadaptasikan program pengajaran dengan minat, kemampuan, serta kebutuhan peserta didik.
7. Layanan dan Strategi
a. Layanan orientasi
Layanan yang di tujukan untuk peserta didik atau siswa baru guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki. Hasil yang diharapkan dari layanan ini adalah peserta didik dapat menyesuaikan diri terhadap pola kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilannya.
Adapun materi yang dapat diangkat melalui layanan orientasi, antara lain:
- Pengenalan lingkungan dan fasilitas sekolah.
- Peraturan dan hak-hak serta kewajiban siswa
- Organisasi dan wadah-wadah yang dapat membantu dan meningkatkan hubungan sosial siswa.
- Kurikulum dengan seluruh aspek-aspeknya
- Peranan kegiatan bimbingan karier.
- Peranan pelayanan bimbingan konseling dalam membentuk segala jenis masalah dan kesulitan siswa.
b. Layanan informasi.
Layanan yang bertujuan untuk membekali peserta didik dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga, dan anggota masyarakat. Layanan informasi berupaya memenuhi kekurangan seseorang akan informasi yang dibutuhkan.
Materi layanan informasi, antara lain:
- Informasi pengembangan pribadi
- Usaha yang dapat dilakukan dalam mengenal bakat, minat.
- Tata tertib sekolah, cara bertingkah laku, tata krama dan sopan santun.
- Mata pelajaran dan pembidangannya seperti program inti, program khusus dan tambahan.
- Sistem penjurusan, kenaikan kelas, syarat-syarat mengikuti UN.
- Informasi pendidikan tinggi.
c. Layanan penempatan dan penyaluran,
Layanan penempatan dan penyaluran yaitu serangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik agar dapat menyalurkan/menempatkan dirinya dalam berbagai program sekolah, kegiatan belajar, penjurusan, kelompok, belajar,pilihan pekerjaan, dll. Sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, serta kondisi fisik dan psikisnya.
Materi layanan penempatan dan penyaluran, antara lain:
- Penempatan di dalam kelas, program studi atau jurusan dan pilihan ekstrakulikuler yang dapat menunjang pengembangan sikap, kebiasaan, kemampuan bakat dan minat.
- Penempatan dan penyaluran ke dalam kelompok belajar, organisasi kesiswaan.
- Penempatan dan penyaluran ke dalam program yang lebih luas.
d. Layanan pembelajaran
Layanan pembelajaran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya,serta berbagai aspek tujuan daan kegiatan lainnya yang berguna untuk kehidupannya. Materi layanan bimbingan belajar, antara lain:
- Pengenalan siswa yang mengalami masalah belajar tentang kemampuan, motivasi, sikap dan kebiasaan belajar.
- Pengembangan keterampilan belajar, membaca, mencatat, bertanya dan menjawab serta menulis.
- Pengajaran perbaikan
- Program pengayaan
e. Layanan konseling perorangan
Layanan konseling perorangan yaitu layanan yang memungkinkan peserta didik memperoleh pelayanan secara pribadi melalui tatap muka dengan konselor atau guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan masalah yang di hadapi peserta didik.Materi layanan konseling perorangan, antara lain:
- Pemahaman sikap, kebiasaan, kekuatan diri dan kelemahan, bakat dan minat serta penyalurannya.
- Pengentasan kelemahan diri dan pengembangan kekuatan diri.
- Informasi karier, dunia kerja dan prospek masa depan karier.
- Pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi pribadi, keluarga dan sosial.
f. Layanan bimbingan kelompok
Layanan bimbingan kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu.Layanan bimbingan kelompok mempunyai 3 fungsi yaitu informatif, pengembangan dan preventif dan kreatif. Materi layanan bimbingan kelompok, yaitu:
- Pemahaman dan pemantapan kehidupan keberagaman dan hidup sehat.
- Pemahaman dan penerimaan diri sendiri dan orang lain sebagaimana adanya (termasuk perbedaan individu, sosial dan budaya).
- Pemahaman tentang dunia kerja, pilihan dan pengembangan karier.
- Pengambilan keputusan dan perencanaan masa depan.
g. Layanan konseling kelompok
Layanan konseling kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami melalui dinamika kelompok, terfokus pada masalah pribadi.Tujuan konseling kelompok, meliputi:
- Melatih anggota kelompok agar berani berbicara dengan orang banyak.
- Melatih anggota kelompok dapat bertenggang rasa terhadap teman sebaya.
- Dapat mengembangkan bakat dan minat masing-masing anggota kelompok.
- Mengentaskan permasalahan-permasalahan kelompok
Proses pelaksanaan konseling kelompok dilaksanakan melalui tahap-tahap berikut:
- Tahap pembentukan
- Tahap peralihan
- Tahap kegiatan
- Tahap pengakhiran.
h. Layanan konsultasi
Layanan konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang di berikan kepada seseorang untuk memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani atau membantu pihak lain.
i. Layanan mediasi
Layanan mediasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan sehingga membuat mereka saling bertentangan dan bermusuhan.
8. Bimbingan
- Bimbingan pribadi, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan mengatasi masalah-masalah pribadi dan kepribadian, berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, afektif dan motorik.
- Bimbingan sosial, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan dalam mengatasi masalah-masalah social, dalam kehidupan keluarga, disekolah, maupun di masyarakat juga upaya dalam berinteraksi dengan masyarakat.
- Bimbingan karier, yaitu layanan yang merencanakan dan mempersiapkan masa depan karier peserta didik.
- Bimbingan belajar, yaitu layanan untuk mengoptimalkan perkembangan dan mengatasi masalah dalam proses pembelajaran.
- Bimbingan keberagamaan, yaitu layanan untuk memilih dan menganut kepercayaan sesuai dengan dirinya.
- Bimbingan keberkeluargaan, yaitu layanan yang berkenaan dengan masalah keluarga.
9. Kegiatan pendukung
Selain kegiatan layanan bimbingan konseling sebagaimana yang telah dikemukakan pada uraian terdahulu, dalam bimbingan konseling dapat dilakukan sejumlah kegiatan lain yang disebut kegiatan pendukung. Kegiatan pendukung ini pada umumnya tidak ditujukan secara langsung untuk memecahkan atau mengentaskan masalah klien, melainkan untuk memungkinkan diperolehnya data dan keterangan lain serta kemudahan-kemudahan yang akan membantu kelancaran dan keberhasilan kegiatan layanan terhadap peserta didik.
a. Aplikasi instrumentasi
Aplikasi instrumentasi yaitu kegiatan pendukung berupa pengumpulan data dan keterangan tentang peserta didik dan lingkungan yang lebih luas yang dilakukan baik dengan tes maupun non tes.
Data dan keterangan yang perlu dikumpulkan melalui aplikasi instrumentasi bimbingan konseling pada umumnya meliputi:
- Kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kondisi mental dan fisik siswa, pengenalan terhadap diri sendiri.
- Kemampuan pengenalan lingkungan dan hubungan sosial.
- Tujuan, sikap, kebiasaan dan keterampilan serta kemampuan belajar.
- Informasi karier dan pendidikan.
- Kondisi keluarga dan lingkungan.
b. Himpunan data
Himpunan data yaitu kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.Himpunan data perlu diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup.
Data yang perlu dikumpulkan, disusun dan dipelihara meliputi:
- Identitas pribadi
- Latar belakang rumah dan keluarga
- Kemampuan mental, bakat dan kondisi kepribadian
- Sejarah pendidikan, nilai-nilai pelajaran
- Sejarah kesehatan
- Minat dan cita-cita
c. Konferensi kasus
Konferensi kasus yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk membahas permaslahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penyelesaian.Tujuan konferensi kasus ialah untuk:
- Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
- Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, guru pembimbing atau guru kelas, wali kelas, guru mata pelajaran dan kepala sekolah.
- Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
d. Kunjungan rumah
Kunjungan rumah yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi pemecahan masalah yang dialami peserta didik melalui kunjungan rumahnya.Data dan keterangan ini meliputi:
- Kondisi rumah tangga dan orang tua
- Fasilitas belajar yang ada di rumah
- Hubungan antar anggota keluarga
- Sikap dan kebiasaan siswa di rumah
- Komitmen orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam perkembangan dan pengentasan masalah siswa.
e. Alih tangan kasus
Alih tangan kasus yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas terhadap masalah yang di alami peserta didik dengan memindahkan penanganan ke pihak yang lebih kompeten dan berwenang.Di sekolah alih tangan kasus dapat diartikan bahwa guru mata pelajaran atau praktek, wali kelas dan /atau staf sekolah lainnya, atau orang tua mengalihtangankan siswa bermasalah kepada guru pembimbing atau guru kelas.Alih tangan kasus bertujuan untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa, dengan jalan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak kepada pihak yang lebih ahli.Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan alih tangan kasus ialah fungsi pengentasan.
f. Terapi kepustakaan.
Yaitu kegiatan pemecahan masalah dengan buku.
10. Tempat kegiatan
Bisa dilaksanakan baik didalam maupun di luar kelas.
11. Volume Kegiatan
a. Layanan orientasi (4-6%)
b. Layanan informasi (10-12%)
c. Layanan penempatan/penyaluran (5-8%)
d. Layanan pembelajaran (12-15%)
e. Layanan konseling perorangan (12-15%)
f. Layanan bimbingan kelompok (15-20%)
g. Layanan konseling kelompok (12-15%)
h. Aplikasi instrumentasi (4-8%)
i. Himpunan data (4-8%)
j. Konferensi kasus (5-8%)
k. Kunjungan rumah (5-8%)
l. Alih tangan kasus (0-2%)
12. Efektivitas BK Pola 17
(BK Pola 17) itu sendiri.Frank W. Miller dalam bukunya berjudul “Guidance, Principle and Service” (1961),mengemukakan sebagai berikut:
a. Program bimbingan itu hendaknya dikembangkan secara berangsur-angsur atau tahap demi tahap dengan melibatkan semua unsur atau staf sekolah dalam perencanaannya.
b. Program bimbingan itu harus memiliki tujuan yang ideal dan realitas dalam perencanaannya.
c. Program bimbingan itu hendaknya mencerminkan komunikasi yang continue antara semua unsur atau staf sekolah.
d. Program bimbingan itu hendaknya menyediakan atau memiliki fasilitas yang diperlukan.
e. Program bimbingan itu hendaknya memberikan layanan kepada semua murid.
f. Program bimbingan itu hendaknya menunjukkan peranan yang penting dalam menghubungkan dan mengintegrasikan sekolah dengan masyarakat.
g. Program bimbingan itu hendaknya memberikan kesempatan untuk melaksanakan penilaian terhadap diri sendiri.
h. Program bimbingan itu hendaknya menjamin keseimbangan layanan bimbingan, dalam hal :
1) Layanan kelompok dan individual
2) Layanan yang diberikan oleh berbagai jenis petugas bimbingan
3) Penggunaan alat pengukur atau teknik pengumpulan data yang obyektif maupun subyektif.
4) Pemberian jenis-jenis bimbingan
5) Pemberian bimbingan secara umum dan penyaluran secara khusus.
6) Pemberian bimbingan dengan berbagai program
7) Penggunaan sumber-sumber didalam maupun di luar sekolah bersangkutan.
8) Kebutuhan individual dan kebutuhan masyarakat
9) Kesempatan untuk berfikir, merasakan dan berbuat.
B. BIMBINGAN DAN KONSELING KOMPREHENSIF
1. Pengertian Bimbingan Konseling Komprehensif.
Bimbingan dan konseling merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang dirancang oleh konselor untuk membantu klien dalam upaya untuk mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. Karena perkembangan siswa bersifat fluktuatif, maka untuk membantu kondisi seperti itu perlu diberikan layanan bimbingan konseling yang komprehensif.Bimbingan dan konseling komprehensif merupakan upaya untuk memberikan bantuan secara utuh yang melibatkan konselor, pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, staff administrasi, orang tua dan masyarakat.
Bimbingan dan konseling komprehensif diprogramkan untuk semua peserta didik, artinya bahwa semua peserta didik hukumannya wajib menerima layanan bimbingan dan konseling, sehingga persepsi bahwa fokus bimbingan dan konseling hanyalah pada siswa yang bermasalah saja akan hilang. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling komprehensif perlu memperhatikan ruang lingkup yang menyeluruh, dirancang untuk lebih berorientasi pada pencegahan dan tujuannya pengembangan potensi peserta didik.Melalui bimbingan dan konseling komprehensif peserta didik diharapkan memahami dan dapat mengetahui kehidupan yang mencakup kehidupan akademik, karier, dan pribadi sosial.Fokus utama dalam bimbingan dan konseling komprehensif adalah teraktualisasinya potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal. Lima premis dasar dalam bimbingan dan konseling komprehensif menurut Gysbers dan Henderson (2006:28) adalah sebagai berikut :
- Tujuan bimbingan dan konseling komprehensif bersifat kompatibel dengan tujuan pendidikan;
- Program bimbingan dan konseling komprehensif bersifat perkembangan;
- Program bimbingan dan konseling merupakan Team building approach;
- Program bimbingan dan konseling merupakan proses yang sistematis dan dikemas melalui tahap-tahap perencanaan, desain, implementasi, evaluasi, dan tindak lanjut
- Program bimbingan dan konseling harus dikendalikan oleh kepemimpinan yang; mempunyai visi dan misi yang kuat tentang bimbingan dan konseling.
2. Tujuan Bimbingan Konseling Komprehensif.
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang;
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkung¬an pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3. Fungsi Bimbingan Konseling Komprehensif.
- Pemahaman yaitu membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama);
- Preventif yaitu upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya agar tidak dialami oleh peserta didik;
- Pengembangan yaitu konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa;
- Perbaikan (penyembuhan) yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif;
- Penyaluran yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya;
- Adaptasi yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan khususnya konselor, guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat kemampuan, dan kebutuhan individu (siswa);
- Penyesuaian yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu (siswa) agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah, atau norma agama.
4. Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling Komprehensif.
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai pondasi atau landasan bagi layanan bimbingan.Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian layanan bantuan atau bimbingan, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
- Bimbingan diperuntukan bagi semua individu (guidance is for all individuals);
- Bimbingan bersifat individualisasi yaitu setiap individu bersifat unik (berbeda satu sama lainnya);
- Bimbingan menekankan hal yang positif;
- Bimbingan merupakan usaha bersama sekolah. Mereka sebagai team work terlibat dalam proses bimbingan;
- Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan;
- Bimbingan berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan
5. Bidang Bimbingan Konseling Komprehensif.
- Bimbingan akademik yaitu bimbingan yang diarahkan untuk membantu para individu dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah akademik;
- Bimbingan sosial pribadi merupakan bimbingan untuk membantu para individu dalam memecahkan masalah-masalah sosial pribadi;
- Bimbingan karier yaitu bimbingan untuk membantu individu dalam perencanaan, pengembangan dan pemecahan masalah-masalah karier.
6. Komponen Program Bimbingan Konseling Komprehensif.
a. Layanan dasar
Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Penggunaan instrumen asesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen ini.Asesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan pengalaman terstruktur yang disebutkan.
Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu siswa agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya.
b. Layanan Responsif
Layanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangan. Konseling individual, konseling krisis, konsultasi dengan orangtua, guru, dan alih tangan kepada ahli lain adalah ragam bantuan yang dapat dilakukan dalam layanan responsif.
c. Perencanaan Individual
Layanan ini diartikan proses bantuan kepada peserta didik agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Pemahaman peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya, penafsiran hasil asesmen dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki peserta didik amat diperlukan sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus peserta didik.
d. Dukungan Sistem
Ketiga komponen diatas, merupakan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik secara langsung.Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen layanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infra struktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan pengembangan kemampuan profesional konselor secara berkelanjutan yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik.
7. Strategi Implementasi Komponen Program Bimbingan Konseling Komprehensif.
a. Pelayanan Dasar
1) Bimbingan Kelas
Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas.Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat)
2) Pelayanan Orientasi
Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut.Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru.
Materi pelayanan orientasi di sekolah/madrasah biasanya mencakup organisasi sekolah/madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana dan tata tertib sekolah/madrasah
3) Pelayanan Informasi
Pelayanan ini merupakan pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti: buku, brosur, leaflet, majalah dan internet)
4) Bimbingan Kelompok
Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5-10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik.Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian dan mengelola stress.
5) Pelayanan Pengumpulan Data (aplikasi instrumentasi)
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Pelayanan responsive
1) Konseling Individual dan Kelompok
Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat.Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
2) Reveral (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalih tangankan konseli kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti mempunyai niat untuk bunuh diri, depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
3) Kolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas
Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya: memahami karakteristik peserta didik yang unik dan beragam, menandai peserta didik yang diduga bermasalah, membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial.
4) Kolaborasi dengan Orang tua
Konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di sekolah/madrasah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik.
5) Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah/madrasah
Yaitu berkaitan dengan upaya sekolah atau madrasah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan.
6) Konsultasi
Konselor menerima pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah atau madrasah yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan sekolah atau madrasah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.
7) Bimbingan Teman Sebaya
Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik yang lainnya.Peserta didik yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Peserta didik yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu peserta didik lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah peserta didik yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
8) Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
9) Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu yang sedang ditangani dalam upaya mengentaskan masalahnya melalui kunjungan ke rumahnya.
c. Perencanaan Individual
Konselor membantu peserta didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh, yaitu yang menyangkut pencapaian tugas-tugas perkembangan atau aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir. Melalui kegiatan penilaian diri ini, peserta didik akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif. Pelayanan perencanaan individual ini dapat dilakukan juga melalui pelayanan penempatan (perpindahan situasi dari sekolah ke lapangan kerja, sekolah ke jenjang berikutnya, atau pindah ke sekolah lain) untuk membantu peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gysber & Henderson (2006: 75) menyatakan strategi implementasi dari individual planning adalah dengan cara:
1) Individual appraisal yaitu konselor sekolah membantu siswa untuk menilai dan menafsirkan kemampuan, minat, keterampilan dan prestasi mereka;
2) Individual advisement yaitu konselor sekolah membantu siswa untuk menggunakan informasi pribadi/sosial, akademik, karir, dan informasi pasar tenaga kerja untuk membantu mereka merencanakan dan menyadarkan mereka tentang pribadi, sosial, akademik, dan tujuan karirnya;
3) Transition planning yaitu konselor sekolah dan tenaga pendidikan lainnya membantu siswa untuk melakukan transisi dari sekolah ke kerja atau untuk pelajaran tambahan dan pelatihan;
4) Follow-up yaitu konselor sekolah dan tenaga pendidikan lainnya memberikan bantuan tindak lanjut untuk siswa serta tindak lanjut mengumpulkan data untuk evaluasi dan perbaikan program.
Konseli menggunakan informasi tentang pribadi, sosial, pendidikan dan karir yang diperolehnya untuk merumuskan tujuan dan merencanakan kegiatan (alternatif kegiatan) yang menunjang pengembangan dirinya atau kegiatan yang berfungsi untuk memperbaiki kelemahan dirinya, melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan atau perencanaan yang telah ditetapkan, dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukannya.
d. Dukungan system
1) Pengembangan Profesi
Konselor secara terus menerus berusaha untuk meng-update pengetahuan dan keterampilannya melalui in-service training, aktif dalam organisasi profesi, aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop atau melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi.
2) Manajemen Program
Program pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta, terselenggara dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem manajemen yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling harus ditempatkan sebagai bagian terpadu dari seluruh program sekolah/madrasah dengan dukungan wajar dalam aspek ketersediaan sumber daya manusia (konselor), maupun sarana dan pembiayaan.
3) Riset dan Pengembangan
Strategi melakukan penelitian mengikuti kegiatan profesi dan mengikuti aktifitas peningkatan profesi serta kegiatan pada organisasi profesi.
8. Bimbingan
Bimbingan pribadi, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan mengatasi masalah-masalah pribadi dan kepribadian, berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, afektif dan motorik. Bimbingan sosial, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan dalam mengatasi masalah-masalah social, dalam kehidupan keluarga, disekolah, maupun di masyarakat juga upaya dalam berinteraksi dengan masyarakat. Bimbingan karir, yaitu layanan yang merencanakan dan mempersiapkan masa depan karier peserta didik. Bimbingan belajar, yaitu layanan untuk mengoptimalkan perkembangan dan mengatasi masalah dalam proses pembelajaran.
9. Tempat Kegiatan.
Dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas.
10. Volume Kegiatan.
a. Layanan dasar (30-40%)
b. Layanan responsive (15-25%)
c. Layanan perencanaan individual (25-35%)
d. Dukungan system (10-15%)
Martin, Barbara. (2011). Children at play Learning Garden in The Early Years. Briths Liberty. Thentham Books
Prayitno, Ernan Amti. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Direktorat Dikti Depdikbud
Prayitno.(2012). Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling. Universitas Negeri Padang
Salam, Burhanudin. (1997). Pengantar Pedagogig (Dasar-dasar Ilmu Mendidik). Jakarta: Rika Cipta
Sutirna, M.Pd, Dr.H. (2013). Bimbingan dan Konseling (Pendidikan Formal, Non Forman dan Informal). Yogyakarta: CV Andi Offset
Tohirin, Dr. (2015). Bimbingan dan Konseling Sekolah dan Madrasah (Berbasis Integrasi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Yusuf, Syamsu dan Nurihsan, Juntika.(2009). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Van Horn, Judith. (2010). Play At The Curriculum Person: Merill Prentice Hall